Penelitian dengan penggunaan plasebo atau dengan penggunaan hewan coba
Pengusulan Kaji Etik Untuk Proposal Skripsi (S1) atau tesis (S2)
Dalam rangka menegakkan etika riset, menjaga kualitas produk ilmiah, serta mewujudkan pendidikan berbasis riset bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) membentuk Komite Etik Riset dan Pengabdian Kesehatan Masyarakat FKMUI.
Secara teknis, komite ini bertugas membantu pimpinan fakultas untuk menelaah protokol penelitian dan pengabdian masyarakat melalui proses kaji etik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian riset dijalankan dengan menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak asasi manusia.
Permohonan Kaji Etik FKM UI dilakukan melalui aplikasi Kaji Etik https://kajietik.fkm.ui.ac.id/
Susunan Tim Komite Etik Riset dan Pengabdian Kesehatan Masyarakat FKM UI pada tingkat fakultas dari periode 2026-2029 sesuai dengan SK Dekan nomor113/SK/F10.D/UI 2026 sebagai berikut:
Prof. Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes.
dr. Fathimah Sulistyowati Sigit, M.Res., Ph.D.
Selain di tingkat Fakultas, khusus untuk proses pelaksanaan kaji etik mahasiswa S1 dan S2 FKM UI dilakukan oleh Tim Komite Etik Riset dan Pengabdian Kesehatan Masyarakat FKM UI pada tingkat Departemen yang tetap bertanggung jawab melaporkan prosesnya kepada Ketua Komite Etik Riset dan Pengabdian Kesehatan Masyarakat Fakultas sesuai dengan SK Dekan No. 116/SK/F10.D/UI 2026